Marissa Haque Mengadu Ke MK

Mengaku Korban Pemilu
JAKARTA – Korban mafia pemilu ternyata makin bertambah. Belum selesai surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melibatkan mantan komisioner KPU Andi Nurpati, kini muncul pengaduan dari 16 mantan caleg yang gagal dalam Pemilu 2009 lalu. Mereka mengaku sebagai korban dari mafia pemilu, sehingga gagal duduk menjadi politisi Senayan.


Kemarin (1/7) tiga perwakilan dari 16 korban mafia pemilu itu menuntut keadilan ke MK. Mereka mendatangi gedung MK karena merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menjalankan perintah MK.

Di antara 16 caleg yang merasa dirugikan oleh mafia pemilu itu adalah artis senior Marissa Haque, yang dalam Pemilu 2009 lalu ikut bertarung melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di dapil Jabar I. Selain itu ada pula caleg Partai Hanura dari dapil Jatim 6, Azhari, serta caleg dapil Jabar 9 Farouk Sunge. Mereka mengadu kepada Juru Bicara MK yang juga Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, di Gedung MK, Jakarta.

”Ternyata penetapan caleg terpilih DPR RI putaran ketiga itu tidak sesuai dengan amar  putusan MK. Pasalnya ada surat dari KPU kepada MK yang kemudian mereka melanggar sendiri putusan MK. Mereka sudah tahu peraturan KPU itu sudah dicabut, tapi tetap diterapkan oleh KPU dalam menetapkan anggota DPR sekarang,” kata  Azhari usai bertemu Akil Mochtar.

Menurut Azhari, putusan KPU yang tidak mengacu pada putusan MK tersebut berakibat adanya 18 kursi haram di DPR. Dia juga menuding dalam putaran ketiga DPR itu juga terdapat mafia hukum dan mafia penempatan yang tidak mengacu pada putusan MK. ”Sebanyak 14 kursi dari Jabar, Jateng, Jatim, dan 4 dari Sulawesi. Kami korban dari mafia putaran ketiga DPR RI yang seharusnya masuk, namun diganti orang yang tidak memenuhi syarat. Mereka kan sudah tahu kalau peraturan KPU tentang penempatan caleg dalam putaran ketiga itu sudah dicabut, tetapi masih ditetapkan pada putaran ketiga DPR yang sekarang masuk itu. Mereka itu haram, ada 18 orang,” ujarnya.

Sementera itu Marissa Haque menegaskan dirinya telah menyerukan hal ini sejak dua tahun silam atas ketidakadilan hukum di Indonesia ini. ”Ini ada 16 orang  yang menggugat, dari Jabar, Jateng, Jatim. Lintas parpol. Hanya enam jam ketika kami harus masuk, tiba-tiba gagal. Kami sudah menduga Andi Nurpati bermain waktu itu. Selain itu adapula tangan kanannya Andi Nurpati yakni Kabiro Hukum KPU," kata Marissa.

Ketiga perwakilan korban mafia ini mengaku sudah mengadukan hal ini ke berbagai instansi sejak 2 tahun lalu. Namun tidak ada tindakan hukum yang dilakukan. ”Begitu putusan kita sudah lapor. Kita sudah melapor ke MK tapi ditolak, alasannya terlanjur PHPU sudah selesai. Ke Bareskrim juga ternyata seperti itu, ke PT TUN juga nggak terselesaikan. Kita juga sudah lapor ke KPK. Itu adalah kejahataan demokrasi dan perlu dituntaskan dan dibongkar karena mencederai demokrasi. Kejahatan pemilu adalah kejahatan demokrasi,” ujar Ashari.

Sementara itu juru bicara MK, Akil Mochtar,  menyarankan agar korban-korban mafia ini agar melapor ke Panja saja, karena yang mereka tanyakan adalah soal surat MK yang menjawab surat KPU menjelaskan soal itu. Surat MK juga clear, hanya KPU saja yang menetapkan lain menurut mereka. ”Yang dipersoalkan bukan putusan MK. Kalau putusan MK clear tidak ada masalah. Itu soal penetapan kursi DPR hitungan tahap III oleh KPU yang tidak sesuai dengan keputusan MK,”" ujar Akil.(dd)

Komentar

Postingan Populer